BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras.Baca Panduan Tur
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang beredar di Kota Bandar Lampung memenuhi standar keamanan, mutu, serta memiliki legalitas dan izin edar yang sesuai dengan ketentuan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan itu berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh empat laboratorium.Baca Berita Lokal
Kementerian Pertanian menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Selain itu, produk yang diperiksa disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah harga jual sejumlah beras fortifikasi yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas dan standar yang diklaim. Produk tersebut disebut beredar dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah mengestimasi praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp89 triliun.Beli Kalender
Atas temuan tersebut, Kementerian Pertanian menginstruksikan langkah penanganan, mulai dari penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar perusahaan terkait. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri.
Menindaklanjuti temuan pemerintah pusat, Dinas Pangan Kota Bandar Lampung telah memberikan imbauan kepada pengelola retail modern agar kembali memeriksa izin edar setiap produk beras yang masuk dan dipasarkan.Baca Panduan Tur
Retail modern diminta tidak menerima maupun menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan produk pangan yang sampai ke tangan konsumen telah memenuhi ketentuan keamanan pangan dan legalitas yang berlaku.
