Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika kebijakan tersebut diberlakukan, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung berpotensi berkurang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan Pemkot Bandar Lampung menyambut baik wacana tersebut.
Menurut Zakky, pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
"Ya, beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau PermenPAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya," kata Zakky, Minggu (30/8/2026).
Ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung masih membutuhkan kejelasan mengenai skema pengalihan pembiayaan tersebut.
Pasalnya, PPPK di lingkungan pemerintah daerah tidak hanya terdiri dari tenaga guru, tetapi juga tenaga teknis hingga tenaga lapangan.
Karena itu, Pemkot masih menunggu kejelasan mengenai kategori PPPK yang pembiayaan gajinya akan dialihkan ke pemerintah pusat, termasuk mekanisme penganggarannya.
Pemkot juga masih menunggu kepastian apakah seluruh gaji PPPK akan ditanggung pemerintah pusat atau menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
"Yang mana yang akan dijadikan pegawai pusat, kemudian mekanisme penggajiannya bagaimana, apakah ditanggung pusat semua atau mix antara daerah dan pusat," jelasnya.
Menurut Zakky, kepastian regulasi diperlukan sebagai dasar bagi Pemkot Bandar Lampung dalam menyusun perencanaan anggaran daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran untuk proses transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BPKAD Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp99,6 miliar untuk memenuhi gaji dan tunjangan PPPK selama 12 bulan.