Eva Dwiana Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kejari Bandar Lampung

 


BANDAR LAMPUNG,-Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, melalui peletakan batu pertama secara simbolis. Acara ini turut dihadiri Eva Dwiana bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana berharap pembangunan gedung Rupbasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai rencana. Menurutnya, keberadaan gedung tersebut penting untuk mendukung penyimpanan dan pengamanan barang sitaan di Kota Bandar Lampung.

"Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya, bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandar Lampung agar bisa terjaga," ujar Eva Dwiana.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, mengatakan pembangunan gedung Rupbasan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ia menjelaskan, keberadaan gedung tersebut diharapkan dapat menunjang pengelolaan barang sitaan secara lebih tertib dan aman, sekaligus mencegah penyalahgunaan serta menjaga nilai guna barang yang disimpan.

Tjakra juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung atas dukungan dan kontribusinya berupa hibah tanah untuk pembangunan gedung Rupbasan tersebut.

Eva Dwiana berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, kejaksaan, dan seluruh unsur Forkopimda terus terjaga. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung keamanan, ketertiban, serta kelancaran pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Lebih baru Lebih lama